Pada tahun 1950-1959 banyak penyimpangan konstitusional yang terjadi di Indonesia.
Penyimpangan yang terjadi pada masa itu:
1. Seringnya terjadi pergantian kabinet, mulai dari kabinet Natsir, kabinet Sukiman, kabinet Wilopo, kabinet Ali Sastroamijoyo I, kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamijoyo II, dan Kabinet Djuanda. Menurut UUD 1945 pergantian kabinet dilakukan setiap 5 tahun sekali. Namun, dalam rentan waktu sekitar 9 tahun telah berganti kabinet hingga 7 kali jadi setiap tahun bisa dikatakan berganti kabinet. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya instabilitas nasional baik dalam bidang politik, sosial ekonomi, maupun budaya. Sehingga program-program yang menjadi unggulan dalam setiap kabinet tidak dapat terealisasikan.
2. Banyaknya partai
Pada tahun 1950-1959 sistem kepastian yang diterapkan indonesia bersifat multipartai. Pembentukan Partai politik ini menurut Muh Hatta bertujuan untuk memudahkan meminta pertanggung jawaban kepada pemimpin-paminpin barisan perjuangan. Dalam pemilihan umum 1955 terdapat 100 partai besar dan kecil untuk mengajukan calonnya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 82 partai besar dan kecil untuk Dewan Konstituante. Selain itu masih ada 86 organisasi dan perorangan akan ikut dalam pemilihan umum.
Ketika kabinet dipengaruhi oleh kepartian maka partai partai politik tersebut cenderung untuk memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional. Mereka yang duduk dalam kabinet tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik, karena mereka tidak disibukkan dengan pekerjaan yang bekaitan dengan negara tetapi disibukan dengan ketakutan mereka dalam mempertahankan kursi jabatan agar parpolnya tetap eksis dalam pemerintahan.
Dan partai partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering kali melakukan oposisi yang kurang sehat dan berusaha mencari kesalahan dan saling menjatuhkan.
3. Kontitusi UUD RIS ke UUDS
Pada proklamasi kemerdekaan Indonesia sudah menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara. RIS terbentuk sebagai akibat dari perjanjian dengan Belanda dengan UUD RIS sebagai dasar negara. kenapa setelah Indonesia kembali ke bentuk NKRI, masih ada UUD RIS dan UUDS? ??
Padahal kita tau kalau RIS tidak cocok diterapkan di Indonesia. Karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan yang Indonesia. Indonesia sejak awal sudah menggunakan UUD 1945 sebagai dasar negara dan tak akan tergantikan
Nah, disitulah bentuk penyimpanan yang terjadi pada tahun 1950-1959
Tidak ada komentar:
Posting Komentar